GHASHB (Merampas)

1. Definisi

Secara etimologis, ghashb adalah bentuk mashdar dari ghashaba asy-syai’ – yaghshibuhughashban, yang berarti mengambil sesuatu secara aniaya/zhalim. Demikian ini pendapat al-Jauhari dalam ibnu sayyidih. (silahkan lihat al-Muhkam, juz V, hlm. 253).
Adapun ghashb secara terminologis, adalah menguasai harta orang lain dengan tidak hak (secara tidak benar). (lihat ibnu Qudamah dalam al-mughni, juzVII, hlm. 360).

2. Dalil Al-Qur`an

Ghashb hukumnya haram berdasarkan al-Qur`an, sebagaimana firman Allah:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (Surat An-Nisa` [4]: 29)

Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan Aku bertujuan merusakkan bahtera itu, Karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera. (Surat al-Kahfi [18]: 79)

3. Dalil Hadits

Dasar dari hadits adalah sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim yang bersumber dari Jabir bahwa sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbah hari raya kurban:

إِنَّ دِمَا أَكُمْ وَأََمْوَ الَكُمْ حَرَامٌ كََحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِيْ بَلَدِ كُمْ هَذَا

“Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram seperti haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.” ( Riwayat Muslim dalam Shahih Muslim juz II, hlm. 886)

Riwayat lain dari Sa’id ibn Zaid, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘laihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنْ اْلأَرْضِ ظُلْمًا فَإِ نَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

“Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zhalim, akan dikalungkan baginya tujuh bumi pada hari kiamat.” (Riwayat al-Bukhari, dalam Shahih al-Bukhari, juz III, hlm 170.)

4. Dalil Ijma’

Dasar dari ijma’ adalah bahwa kaum muslimin sepakat mengenai keharaman ghashb secara total, sebgaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, juz VII, hlm. 360. Ibnu Hubairah berkata dalam Al-Ifshah juz II halaman 28, “Ulama sepakat bahwa ghashb hukumnya haram.”

5. Cara Mengembalikan Barang Yang Di-Ghashb

Ghashib (orang yang merampas/melakukan ghashb) wajib mengembalikan barang yang ia rampas kepada pemiliknya di tempat ia merampasnya jika memungkinkan. Pemilik barang tidak boleh dipaksa menerima gantinya meskipun ghashib memberikan ganti rugi yang melebihi nilai barang yang dighashbnya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ahlihii wa sallam:

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تؤدِّيَهُ

“Pemegang berkewajiban menjaga apa yang ia terima sampai ia mengembalikannya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Biaya pengembalian barang yang di-ghashb menjadi tanggung jawab ghashib. Ia wajib mengembalikannya dengan penambahannya.

0 komentar:



Posting Komentar