LARANGAN JILBAB DALAM BASKET DIMENANGKAN PENGADILAN

LUCERNE, SWISS--Seorang pemain basket Swiss gagal dalam tuntutan hukumnya di pengadilan atas pelarangan memakai jilbab saat bermain di pertandingan liga.

Sebuah pengadilan lokal di Kanton Lucerne mengatakan dalam sebuah keputusan yang diterbitkan Rabu (27/1), waktu setempat, bahwa larangan tidak melanggar hak-hak para pemain, yang Muslim.

Sura Al-Shawk, 19 tahun, warga negara Swiss asal Irak yang bermain untuk STV Luzern, meminta izin kepada asosiasi basket Swiss untuk memakai selendang jilbab. ProBasket mengatakan pada bulan Agustus tahun lalu bahwa Sura tidak diperbolehkan menggunakannnya karena dapat meningkatkan risiko cedera dan olahraga harus netral dari agama. ProBasket menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh Federasi Basket Internasional (FIBA).

Sura dapat mengajukan banding dalam waktu 10 hari ke pengadilan yang lebih tinggi. Namun, hingga saat ini ia tidak bisa dihubungi untuk memberikan komentar.